Siaran Pers

PERNYATAAN SIKAP FORUM BUDAYA SURABAYA

no-img
PERNYATAAN SIKAP FORUM BUDAYA SURABAYA

Kawasan Balai Pemuda Surabaya merupakan bagian dari sejarah perkembangan seni & budaya masyarakat Surabaya. Balai Pemuda selama ini telah berfungsi sebagai tempat beraktifitasnya para pemuda Surabaya khususnya dalam hal berkesenian dan berkebudayaan; serta menjadi salah satu tempat yang selama ini berkontribusi positif dan representatif dalam upaya perkembangan dan kemajuan seni dan budaya, serta peradaban masyarakat Surabaya. Denyut kehidupan seni & budaya yang bermula dari Balai Pemuda, menjadi aura semangat pembangunan kota yang berkeadaban.

Namun demikian, saat ini kawasan Balai Pemuda mengalami perkembangan yang tidak berpihak pada semangat tersebut. Pemerintah Kota Surabaya (Walikota dan DPRD) melalui Dinas Cipta Karya dan pihak terkait lainnya berencana melakukan perluasan Gedung DPRD Surabaya, dimulai dengan pembuatan parkir bawah tanah,
dirobohkannya Masjid As Sakinah, upaya penggusuran sekretariat DKS dan BMS serta pengalihan aset kota yang sebelumnya diperuntukkan bagi aktivitas berkesenian dan berkebudayaan untuk dikembangkan sebagai areal perkantoran DPRD.

Upaya ini tentunya berseberangan dengan semangat UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya serta mengabaikan ketentuan dalam UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengharuskan pemerintah untuk melindungi wilayah cagar budaya, serta memajukan kebudayaan Indonesia.


Mencermati dinamika yang berkembang di kawasan Balai Pemuda tersebut, maka Forum Budaya Surabaya dengan tegas bersikap:
1. Kembalikan Balai Pemuda sebagai oase aktivitas anak muda (berpendidikan, bereksplorasi dan berdinamika) serta sebagai paru-paru kesenian dan kebudayaan Surabaya dan Indonesia pada umumnya.

2. Menolak pengalokasian kawasan Balai Pemuda untuk perluasan gedung DPRD karena akan menggerus atmosfer Balai Pemuda sebagai oase seni dan budaya, serta jelas-jelas akan mengubah ruang publik menjadi ruang perkantoran.

3. Mengusulkan relokasi gedung DPRD ke kawasan pinggir kota dengan pertimbangan:

a. Mendukung konsep pembangunan yang berkeadilan, pemerataan akses ekonomi dan sosial serta mengurangi terpusatnya aktivitas pemerintahan di jantung kota.

b. Mengurangi kemacetan kota saat ada aktivitas yang menyedot berkumpulnya massa (pleno, aspirasi masyarakat, unjukrasa, dsb.)

c. Pinggiran kota merupakan tempat yang representatif untuk rapat dsb, karena lebih tenang dan anggota DPRD bisa fokus bekerja.

d. Eks Gedung DPRD dapat dihibahkan untuk kelengkapan Balai Pemuda sebagai fungsi sosial dan budaya yang bisa diakses oleh semua kalangan.

e. Menjadikan Gedung DPRD Surabaya yang baru sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi kawasan pinggir Surabaya.

4. Mengingatkan Walikota Surabaya, Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya untuk selalu memperhatikan kesenian dan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan dengan tetap mengindahkan nilai-nilai kesejarahan sesuai kesejarahan sesuai dengan yang dimaktub dalam UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

5. Mendorong semua pihak untuk lebih peduli kepada Seni dan Budaya sebagai kekayaan bangsa Indonesia, dalam rangka mewujudkan warga bangsa yang berkepribadian dalam berkebudayaan.

Surabaya, 20 Desember 2017

Forum Budaya Surabaya

 

Esthi Susanti Budiono
Juru Bicara

In category: Siaran Pers
Related Post
no-img
PERNYATAAN SIKAP FORUM BUDAYA SURABAYA

Kawasan Balai Pemuda Surabaya merupakan bagian dari sejarah perkembangan se...