MEMBINGKAI BUDAYA SIDOARJO MELALUI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

MEMBINGKAI BUDAYA SIDOARJO MELALUI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dr. M. Zamroni, S.H., M.Hum.

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo.

e-mail: [email protected]

 [image src=’/assets/33ecebd249/Zamroni-Umaha.jpg’ id=’125′ width=’273′ height=’422′ class=’left ss-htmleditorfield-file image’ title=’Zamroni Umaha’]

 

Abstract

The state’s attention to culture can be traced from the laws and regulations that are enacted starting from the state constitution, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945), as well as regulatory products from the central to regional levels. Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 2017 concerning the Advancement of Culture, can be used as an indicator of the level of state attention to the development of culture in Indonesia. Then how about the development of culture at the local or regional level such as in Sidoarjo regency? This study aims to determine the level of attention of the Sidoarjo regency government in caring for and developing Sidoarjo culture. This research was conducted using qualitative research methods, as well as normative juridical legal research methods, which focus on statutory regulations, with a statutory approach and several phenomena that occur in society. This research is expected to answer the quantity and quality of regional legislation products as indicators of the Sidoarjo regency government in preserving, developing and promoting culture in Sidoarjo.

Keywords: Culture, Advancement, Sidoarjo.

 

Intisari

 

Perhatian negara terhadap budaya dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan mulai konstitusi negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta produk regulasi dari tingkat pusat sampai daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bisa dipakai sebagai indikator tingkat perhatian negara terhadap tumbuh kembangnya budaya di Indonesia. Lalu bagaimana perkembangan budaya di tingkat lokal atau daerah seperti di kabupaten Sidoarjo?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat perhatian pemerintah kabupaten Sidoarjo dalam merawat dan mengembangkan budaya Sidoarjo. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif,  serta metode penelitian hukum yuridis normatif, yang fokus pada peraturan perundang-undangan, dengan pendekatan perundang-undangan dan beberapa fenomena yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab kuantitas dan kualitas produk perundang-undangan di daerah sebagai indikator pemerintah kabupaten Sidoarjo dalam melestarikan, mengembangkan dan mamajukan kebudayaan di Sidoarjo.

 

Kata Kunci: Budaya, Pemajuan, Sidoarjo.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Latar Belakang Masalah

 

Pengertian budaya, menurut Koentjaraningrat, sebagai sistem ide, rasa, tindakan, gagasan dan karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, Pengertian budaya adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Levis Strauss mendefinisikan budaya secara berbeda, dimana menurutnya yang dimaksud budaya adalah perwujudan dari komponen struktur sosial yang asalnya adalah dari pikiran manusia, dilakukan secara berulang-ulang hingga kemudian membentuk sebuah kebiasaan. (Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1976, hal. 5.)

 

Perhatian pemerintah secara khusus terhadap kebudayaan berada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdapat unsur pelaksana yang bernama Direktorat Jenderal Kebudayaan, bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi,  Jenderal Kebudayaan kini dipimpin oleh bapak Hilman Farid.

 

Keberadaan unsur kebudayaan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak mengurangi pentingnya unsur kebudayaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, karena pada dasarnya kebudayaan masuk dalam hampir seluruh lini institusi, sehingga meletakkan unsur kebudayaan dalam satu kementerian tersendiri bisa menjadi bias pemahamannya.

 

Nama Kebudayaan pertama kali dimasukkan ke dalam instansi pemerintah secara resmi pada masa Kabinet Moh. Hatta. Nama Kementerian Pengajaran diperluas menjadi Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K) dengan M. Ali sebagai menteri. Pada 13 Juli 1949 dibentuk tiga jawatan baru di bawah kementerian PP dan K, yaitu Jawatan Inspeksi Pengajaran, Jawatan Pendidikan Masyarakat, dan Jawatan Kebudayaan.

 

Adapun struktur organisasi di bawah Jawatan Kebudayaan terdiri atas:

  • Sekretariat;
  • Bagian Kesenian;
  • Bagian Dokumentasi Sejarah;
  • Balai Bahasa;
  • Dinas Purbakala. (https://id.m.wikipedia.org, 11 Agustus 2020, jam 13.30 Wib)

 

Sejarah awal lembaga yang memiliki kepedulian terhadap kesenian dan kebudayaan bangsa ini adalah Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenchappen, yakni lembaga yang didirikan oleh suatu himpunan masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kesenian dan kebudayaan. Lembaga ini mendapat pengakuan dan memperoleh subsidi dari Pemerintah VOC dan Pemerintah Hindia Belanda. Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenchappen didirikan pada tanggal 24 April 1778 dan memiliki tujuan sebagaimana yang dinyatakan dalam Statuten  Pasal 2: “Memajukan pengetahuan-pengetahuan kebudayaan, sejauh hal-hal ini berkepentingan bagi pengenalan kebudayaan di Kepulauan Indonesia dan kepulauan sekitarnya”.

 

Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenchappen melakukan pemeliharaan museum termasuk perpustakaan; mengusahakan majalah-majalah dan melakukan pengumpulan penulisan-penulisan dari Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenchappen, mengadakan penelitian dan memberikan penerangan-penerangan bagi Pemerintah Hindia Belanda.

 

Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenchappen berubah menjadi Lembaga kebudayaan Indonesia, lalu kemudian berubah menjadi Museum Pusat dan berubah lagi menjadi Museum Nasional. (http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/, 11 Agustus 2020, jam 12.55 WIB.)

 

Lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap kebudayaan adalah Bataviaasch Kunstkring atau Lingkar Seni Batavia sudah ada sejak tahun 1902 dan mengalami kemunduran, lalu kemudian terbentuk kembali pada tanggal 7 Juli 1914 dengan pendirian Ikatan Musik dan Sandiwara. Tujuan didirikannya lembaga ini adalah untuk memajukan kesenian hias, seni rupa, seni musik dan seni drama di Batavia.

 

Dalam lingkup permuseuman, didirikanlah museum yang menghimpun koleksi benda-benda purbakala, keramik, naskah-naskah kuno, numismatik, dan berbagai benda lainnya yang menjadi perhatian Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenchappen. Salah satu pendiri Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenchappen, J.C.M.  Rademacher menyumbangkan sebuah rumah di Kalibesar di Kota Lama Batavia dan menyumbangkan sejumlah peralatan Ilmu alam, batu-batuan, hasil pertambangan, alat-alat musik dan buku-buku. (Ensiklopedia Musium Nasional, www.kemdikbud.go.id ,  11 Agustus 2020, jam 13.10 WIB.)

 

Pada masa setelah Perang Dunia I Pemerintah Belanda menaruh perhatian terhadap pendirian museum di berbagai daerah di samping yang sudah berdiri di Batavia. Museum-museum yang didirikan pada masa sebelum dan sejak masa Pergerakan Nasional diantaranya, Museum Radyo Pustak di Solo (1894), museum Zoologi Bogor (1894), Museum Zoologi Bukittinggi (1894), Museum Mojokerto (1912), Museum Rumoh Aceh (1915), Museum Trowulan (1920), Museum Geologi Bandung (1929), Museum Bali (1932, Museum Rumah Adat  Banjuang di Bukittinggi (1933), Museum Sonobudoyo di Yogyakarta (1935), dan Museum Simalungun (1938). (Op.cit,  https://id.m.wikipedia.org , 11 Agustus 2020, jam 13.20 WIB.)

 

Kepedulian untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan pribumi juga dapat dianalisa dengan berdirinya Java Instituut pada tanggal 4 Agustus 1919 oleh sebuah himpunan yang mendapat persetujuan Pemerintah. Kebudayaan pribumi yang mendapatkan perhatian dari lembaga ini adalah kebudayaan Jawa, Madura dan Bali. (Ibid, 11 Agustus 2020, jam 13.25 WIB.)

 

Perkembangan perhatian pemerintah terhadap kebudayaan sejak sebelum kemerdekaan sampai kini dapat dilacak dari produk perundang-undangan yang membentuk lembaga-lembaga kebudayaan. Sedangkan peraturan pokok terkait kebudayaan yang terkini adalah Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UU Pemajuan Kebudayaan).

 

Sedangkan di tingkat Provinsi Jawa Timur, regulasi pokok terkait kebudayaan terkini masih perhatian pokok pada cagar budaya, yakni  Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur.

 

Adapun regulasi pokok di tingkat Kabupaten Sidoarjo terkait kebudayaan sulit sekali untuk dilacak, namun perhatian tentang kebudayaan di Kabupaten Sidoarjo masih berada pada lingkup Dinas pendidikan.

 

Sehingga penelitian ini akan melacak unsur kebudayaan dalam regulasi-regulasi di kabupaten Sidoarjo.

 

Hasil Penelitian dan Pembahasan

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 32 ayat 1 berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Klausul pasal ini adalah hasil Perubahan IV UUD 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002. Majelis Permusyawaratan Rakya (MPR) Republik Indonesia (RI) berpendapat bahwa kebudayaan bangsa Indonesia sangat penting dan harus tampil penuh percaya diri di tengah kebudayaan luar negeri dan kebudayaan populer modern, namun harus tetap mempertahankan budaya sendiri dengan tetap terbuka menerima budaya lain yang lebih baik, kreatif dan inovatif. Sedangkan yang mutlak tidak boleh hilang adalah nilai budaya bangsa.

 

Pasal 32 Perubahan ke IV UUD 1945 juga ada tambahan pada ayat 2 yang berbunyi: “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Berita dari harian kompas.com, Jum’at 21 Februari 2020, memberitakan ulasan dengan judul “Data Kemendikbud 2011-2011: 11 Bahasa Daerah di Indonesia punah”. Data tersebut berdasarkan catatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), adapun bahasa daerah yang punah yaitu Bahasa Tandia (Papua Barat), Bahasa Mawes (Papua), Bahasa Kajeli/Kayeli (Maluku), Bahasa Ternateno (Maluku Utara), Bahasa Hukumina (Maluku), Bahasa Hoti (Maluku), Bahasa Serua, dan Bahasa Nila (Maluku). (KOMPAS.com, Jum’at 21 Februari 2020, 17.46 WIB., diakses oleh penulis pada Selasa, 11 Agustus 2020, jam 20.12 WIB.) Sedangkan jumlah bahasa daerah di Indonesia menurut data terakhir Kemendikbud berjumlah 652 bahasa. (https://tirto.id , 16 Agustus 2018, diakses pada 11 Agustus 2020, jam 20.16 WIB.)

 

Adapun dalam Pasal 32 UUD RI sebelum perubahan berbunyi: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Sejak tanggal 18 Agustus 1945, para pendiri bangsa ini melihat pentingnya memajukan kebudayaan nasional, sehingga perlu dimasukkan dalam pasal konstitusi negara secara khusus. Dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945 menjelaskan bahwa, Kebudayaan Bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha Kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan, adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

 

UU Pemajuan Kebudayaan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Mei 2017 dan diundangkan di Jakarta pad 29 Mei 2017 dalam lembaran negara tahun 2017 nomor 104. Setelah melalui pembahasan yang memakan waktu hampir dua tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan disahkan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (27-4-2017), di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa kita. (Jogloabang Community, [email protected], Minggu, 12 Maret 2017, diakses pada diakses pada 11 Agustus 2020, jam 20.20 WIB.)

 

Perlu disimak pendapat dari Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, tentang manfaat UU Pemajuan Kemajuan, yakni:

 

  1. Kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Pemajuan kebudayaan Indonesia bisa maju dan bertahan hingga usia bumi berakhir;
  2. Sistem pendataan kebudayaan terpadu, sebagai sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data berbagai sumber serta kementerian dan lembaga;
  3. Pokok pikiran kebudayaan daerah, baik lisan, manuskrip, hingga olahraga tradisional, merupakan tanggungjawab para budayawan, pegiat budaya, dan pemangku kepentingan;
  4. Strategi kebudayaan yang harus disusun pemerintah pusat dengan melibatkan masyarakat melaui sejumlah ahli yang memiliki kredibilitas dan kompetensi;
  5. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan harus disusun untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, yang menjadi dasar pembangunan jangka panjang dan menengah, sehingga arah pembangunan bangsa menjadi lebih kuat dengan dilandasi kebudayaan;
  6. Dana perwalian kebudayaan harus dibentuk oleh pemerintah di samping pendanaan dari APBN dan APBD, yakni meliputi aset finansial yang dititipkan atau dihibahkan oleh orang atau lembaga untuk dikelola sebagai sebuah lembaga wali amanat;
  7. Pemanfaatan kebudayaan oleh industri besar dan/atau pihak asing yang akan memanfaatkan objek pemajuan bagi kepentigan komersial;
  8. Penghargaan diberikan kepada orang atau lembaga yang berkonstribusi atau berprestasi luar biasa bagi pemajuan kebudayaan;
  9. Pemberian sanksi terhadap orang atau lembaga yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan atau mengakibatkan tidak dapat digunakannya sarana dan prasarana pemajuan kebudayaan. (Ibid, diakses pada diakses pada 11 Agustus 2020, jam 20.46 WIB).

 

Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan. UU Pemajuan Kebudayaan menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh, maka pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya menyetujui UU Pemajuan Kebudayaan RI. UU Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM. Spektrum kebudayaan memang sangat luas, namun perlu pemetaan yang lebih terencana, konkrit dan paling dekat dengan ini kebudayaan, sehingga para menteri yang membawahi bidang-bidang tertentu harus diajak untuk berkoordinasi.

 

Salah satu hasil dari kebudayaan yang diatur dalam peraturan perundang-undang khusus (lex specialis) adalah terkait pelindungan terhadap benda-benda cagar budaya, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor RI No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya), mendefinisikan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

 

Peraturan terkait cagar budaya diatur dalam aturan pelaksana di tingkat provinsi Jawa Timur, yakni Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur.

 

Regulasi terkait kebudayaan di tingkat provinsi Jawa Timur adalah Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

 

Sedangkan regulasi terkait kebudayaan di tingkat kabupaten Sidoarjo adalah Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

 

Regulasi terkait kebudayaan di Kabupaten Sidoarjo masih berhenti pada tugas, fungsi dan tata kerja organisasi, belum pada pengaturan terkait isi dari kebudayaan Sidoarjo. Mungkin juga terdapat dalam penggalan-penggalan kalimat di peraturan-peraturan lain yang tidak khusus mengatur tentang kebudayaan Sidoarjo, termasuk dalam sistem pendidikan yang diterapkan di Sidoarjo.

 

Padahal, di dalam buku “Sidoarjo Toward Future”, sudah dapat memetakan potensi budaya yang bisa digali dan dimajukan kebudayaannya. Kabupaten yang memiliki 18 Kecamatan, dengan populasi lebih dari 2.279.000 jiwa yang tinggal di wilayah 719,63 Km2, dengan profesi penduduknya yang beragam, mulai dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, Aparatus Sipil Negara, Wiraswasta, Petani, Pertukangan, Buruh Tani, Pensiunan dan Nelayan.

 

Situs-situs peninggalan sejak sebelum Kerajaan Jenggala, sudah ada sejak jaman Kerajaan Mataraman Kuno yang berpusat di Blora, yakni Kerajaan Medang Kamulan, di bawah kekuasaan Mpu Sendok. Akibat Gunung Merapi Meletus, maka kerajaan ini pindah ke Jawa Timur, dan berlangsung antara tahun 928-947 M. Wilayahnya meliputi Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Malang sampai Mojokerto. (Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Sidoarjo Toward Future, 2015, hal. 22.)

 

Kampung Pekauman, di belakang Pasar Jetis, merupakan sistus sejarah. Di kampung itu terdapat Masjid Jami Al-Abror, sebagai masjid tertua peninggalan saudagar Timur Tengah di Sidoarjo. Sedangkan di kampung Jetis sendiri adalah penghasil batik khas Sidoarjo yang sudah turun temurun. (Ibid, hal. 28).

 

Pada masa kolonial Hindia Belanda, Sidoarjo masih bernama Sidokare, yang merupakan bagian dari kabupaten Surabaya. Daerah Sidokare dipimpin oleh seorang Patih bernama R. Ng. Djojohardjo yang bertempat tinggal di Pucang Anom, dibantu seorang wedana yang bernama Bagus Ranuwiryo yang berasal dari Pengabahan. (Ibid, hal. 30).

 

 

Potensi kelautan dan perikanan di Sidoarjo menjadi kekayaan tersendiri, seperti lomba bandeng paling berat, disampin penghasil udang windu primadona Jawa Timur. (Ibid, hal. 52)

 

Masyarakat Sidoarjo yang religius, dengan pelbagai agama, paham dan etnis, pemahaman pluralisme terbentuk secara alami.

 

Sidoarjo juga dikenal sebagai kota Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), mulai dari usaha krupuk, batik Kampung Jetis, tas desa Tanggulangin, sandal-sepatu desa Wedoro, industri dari logam desa Ngingas, serta Petambak Ikan.

 

Hal-hal tersebut merupakan bagian dari produk budaya masyarakat Sidoarjo sebagai suatu sistem ide, rasa, tindakan, gagasan dan karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupannya di masyarakat, yang selalu dilakukan secara berulang-ulang. Sehingga sangat disayangkan sekali apabila kebudayaan yang sudah tumbuh subur di kabupaten Sidoarjo ini tidak dilindungi, diarahkan, dikembangkan dan dimajukan dengan regulasi peraturan daerah Sidoarjo.

 

Kesimpulan

 

Perhatian terhadap kebudayaan Indonesia melalui peraturan perundang-undangan sudah dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, seperti Kesenian, Dokumentasi Sejarah, Balai Bahasa, dan Dinas Purbakala.

 

Demikian pula setelah kemerdekaan Republik Indonesia, para pendiri bangsa memberikan perhatian khusus pada pemajuan kebudayaan bangsa dengan mencantumkan di dalam Pasal 32 konstitusi UUD 1945 secara khusus.

 

Pada masa Indonesia modern ini perhatian terhadap kemajuan kebudayaan Indonesia dapat dilacak mulai dari Perubahan ke IV UUD 1945 Pasal 32 yang lebih terperinci, yakni menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Serta ada tambahan 1 (satu) ayat dalam Pasal 32 UUD 1945, yakni terkait penghormatan dan pemeliharaan terhadap Bahasa Daerah.

 

Disamping itu dengan ditetapkannya UU Pemajuan Kebudayaan, menunjukkan keseriusan pemerintah pusat untuk memperhatikan kemajuan kebudayaan Indonesia.

 

Namun, sangat disayangkan peraturan daerah di tingkat Provinsi Jawa Timur hanya menyangkut regulasi tentang cagar budaya, dan regulasi terkait tugas, fungsi dan tata kerja organisasi di dinas pendidikan dan kebudayaan, sedangkan pengaturan lainnya hanya penggalan-penggalan di peraturan lain, seperti peraturan tentang pendidikan di sekolah.

 

Lebih memprihatinkan lagi adalah, peraturan daerah di tingkat kabupaten Sidoarjo hampir tidak ditemukan peraturan terkait kebudayaan. Hanya ada peraturan terkait tugas, fungsi dan tata kerja organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Regulasi di tingkat provinsi dan kabupaten seharusnya merupakan regulasi pelaksana yang lebih terperinci dan sistematis, karena lebih dekat dengan masyarakat sebagai  subjek budaya, namun malah semakin miskin peraturan terkait pemajukan kebudayaan.

 

 

Daftar Bacaan

Buku:

 

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Sidoarjo Toward Future, 2015;

Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1976.

 

Internet:

 

Ensiklopedia Musium Nasional, www.kemdikbud.go.id ,  11 Agustus 2020, jam 13.10 WIB.;

KOMPAS.com, Jum’at 21 Februari 2020, 17.46 WIB., diakses oleh penulis pada Selasa, 11 Agustus 2020, jam 20.12 WIB.;

https://id.m.wikipedia.org, 11 Agustus 2020, jam 13.30 WIB.;

http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/, 11 Agustus 2020, jam 12.55 WIB;

https://tirto.id , 16 Agustus 2018;

Jogloabang Community, [email protected], Minggu, 12 Maret 2017, diakses pada diakses pada 11 Agustus 2020.

 

Peraturan Perundang-Undangan:

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur;

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur;

Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

In category:
Related Post
no-img
Lawan Corona dengan Pendidikan Karakter

Oleh M. Ali Masyhuri  [image src=’/assets/Ali-Mashuri.jpg’...

no-img
Moderasi Beragama di Sekolah

Oleh: Ulfatul Husna Terminologi Islam Rahmatan lil ‘alamin, demikian popu...

no-img
MEMBINGKAI BUDAYA SIDOARJO MELALUI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dr. M. Zamroni, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyi...

no-img
Membangun Toleransi Melalui Seni Budaya  

Oleh Henri Nurcahyo Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indone...