Berita

Saptagati Budaya Jawa Putusan Kongres Kebudayaan Jawa II

no-img
Saptagati Budaya Jawa Putusan Kongres Kebudayaan Jawa II

Purwaka

Kebudayaan Jawa dengan segala aspek yang terkandung di dalamnya menyemai berbagai nilai bukan saja terbatas pada nilai sosiokultural yang melekat pada hakikatnya melainkan juga nilai lain yang mengakibat dari geliatnya. Kebudayaan Jawa potensial menjadi modal sosiokultural pemanusiawian manusia, pengindonesiaan bangsa Indonesia, dan penjawaan orang Jawa, yang akhir-akhir ini diprihatinkan tercerabut dari identitas kelokalan maupun kenasionalan. Hal itu ditengarai oleh peminggiran nilai yang bertambat pada lokalisasi dengan untaian pendampingnya, dan pengarusutamaan nilai yang berkiblat pada globalisasi dengan rentetan pengiringnya.

Kongres Kebudayaan Jawa II menyadari bahwa pemajuan bangsa Indonesia yang bhineka budaya haruslah berbarengan dengan pemajuan budaya nasional Indonesia yang berinteraksi dari dan pada budaya lokal kedaerahan. Pemajuan bangsa yang meninggalkan pemajuan budaya dengan alasan mengejar kemajuan bangsa lain, menyamai bangsa lain akan berakibat kehilangan jati diri kebangsaan. Oleh karena itu, diperlukan perumusan strategi kebudayaan yang mereposisi kebudayaan Jawa sebagai akar, dasar, dan nalar pemajuan bangsa, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar itu, Kongres Kebudayaan Jawa II diselenggarakan dengan menetapkan tema Mengarusutamakan Kebudayaan Jawa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat. Pengajian tema tersebut diawali dengan pemaparan pandangan dalam panel oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Provinsi Jawa Timur diwakili Sekda Heru Tjahjono; dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta diwakili Asisten Keistimewaan Didik Purwadi. Dalam sidang pleno disajikan penggagasan tentang Kebudayaan Jawa dari Prof. Dr. Dr. W.E. Soetomo Siswokartono, M.Ed., Prof Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra, Prof. Dr. Fachry Ali, M.A., dan Prof Dr Hotman M. Siahaan. Selain itu, digali pemikiran dalam diskusi komisi dengan subtema Kebudayaan Jawa di Tengah Tantangan Nasional dan Global, Kebudayaan Jawa Sebagai

Perajut Harmoni Sosial, Kebudayaan Jawa Sebagai Spirit Pemajuan Ekonomi, Kebudayaan Jawa Sebagai Sumber Nilai Ekosistem Kebudayaan Berkelanjutan, Kebudayaan Jawa Sebagai Basis Sosial Politik dan Kepemimpinan, dan Kebudayaan Jawa Sebagai Landasan Sosio-spiritualitas.

Putusan

Setelah menimbang, mengingat, memerhatikan pandangan, pikiran, gagasan yang berpayung pada tema Mengarusutamakan Kebudayaan Jawa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, Kongres Kebudayaan Jawa II menyatakan putusannya dalam SAPTAGATI BUDAYA JAWA (Tujuh Keutamaan Budaya Jawa) sebagai berikut.

  1. Kebudayaan Jawa adalah jati diri nasional bersama kebudayaan lokal lain.
  2. Kebudayaan Jawa adalah sendi dasar pembangunan bangsa, khususnya pada masyarakat Jawa.
  3. Kebudayaan Jawa adalah kekuatan pilar penyangga kesatuan negara RI.
  4. Kebudayaan Jawa adalah pagu nilai-nilai luhur perilaku kepemimpinan nasional.
  5. Kebudayaan Jawa adalah benteng penangkal erosi identitas lokal dan nasional.
  6. Kebudayaan Jawa adalah cahaya pemahaman nilai global dalam bingkai nasional.
  7. Kebudayaan Jawa adalah daya mental spiritual tata pergaulan internasional.

SAPTAGATI BUDAYA JAWA tersebut merupakan abstraksi prinsipial yang pada tataran pelaksanaan dinyatakan dalam rekomendasi sebagai satu kesatuan dengan putusan ini.

Rekomendasi

Untuk menindaklajuti SAPTAGATI BUDAYA JAWA tersebut, Kongres Kebudayaan Jawa II mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah, yaitu pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Pusat, serta Setiap Orang, yaitu orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai berikut.

GATI 1: Kebudayaan Jawa adalah jati diri nasional bersama kebudayaan lokal lain.

  1. Pemerintah menginternalisasi nilai-nilai Kebudayaan Jawa kepada generasi muda melalui tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) secara berencana, berpadu, dan bersinambung.
  2. Pemerintah mendokumentasikan nilai-nilai Kebudayaan Jawa untuk selanjutnya disosialisasikan dan dipublikasikan lewat berbagai media secara kreatif dan inovatif.
  3. Pemerintah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dengan melibatkan masyarakat budaya, ahli budaya, dan pemangku kepentingan budaya.

GATI 2: Kebudayaan Jawa adalah sendi dasar pembangunan bangsa, khususnya pada masyarakat Jawa.

  1. Pemerintah memasukkan nilai Kebudayaan Jawa yang bergayut dengan kebijakan pemerintah dalam bagian konsiderasi kebijakan tersebut, dan menjabarkannya dalam isi kebijakan.
  2. Pemerintah mengevaluasi kebergayutan nilai Kebudayaan Jawa tersebut dengan kebijakan yang dimaksud untuk pemerkuatan dan pengembangannya dalam tindak lanjut.
  3. Pemerintah mengembangkan kebudayaan Jawa sebagai sokoguru ekonomi kreatif.

GATI 3: Kebudayaan Jawa adalah kekuatan pilar penyangga kesatuan negara RI.

  1. Pemerintah Daerah menggali nilai-nilai kebudayaan Jawa yang berpotensi menguatkan hubungan kemasyarakatan guyub, rukun, dan mengimplementasikannya dalam kebijakan daerah yang mengembangkan nilai-nilai tersebut.
  2. Pemerintah Daerah menjalin kerja sama kebudayaan dengan pemerintah daerah lain untuk penyelarasan, pemaduan, dan penataan kebudayaan nasional.
  3. Pemerintah Pusat memfasilitasi interaksi kebudayaan Jawa dengan kebudayaan lokal lain untuk pengokohan kebudayaan nasional, dan demi penguatan negara kesatuan RI.
  4. Pemerintah Daerah menyelaraskan kelembagaan yang menangani pembangunan kebudayaan.

GATI 4: Kebudayaan Jawa adalah pagu nilai-nilai luhur perilaku kepemimpinan nasional.

  1. Nilai-nilai kebudayaan Jawa dimasukkan dalam kisi-kisi soal, dan soal Tes Kecakapan Pribadi (TKP) seleksi aparatur sipil negara pada tingkat daerah dan pusat.
  2. Nilai-nilai kebudayaan Jawa dijadikan tolok ukur integritas kepribadian aparatur sipil negara dalam promosi jabatan aparatur, dan pemilihan calon wakil rakyat, dan pemimpin rakyat pada tingkat daerah maupun pusat.
  3. Pemerintah Daerah menggali, mengembangkan, dan mengimplementasikan nilai-nilai budaya Jawa yang konstruktif bagi mentalitas bersih dan sikap antikorupsi.
  4. Pejabat pemerintahan daerah dan atau pusat menjadi teladan penerapan nilai-nilai kebudayaan Jawa dalam kehidupan keseharian.
  5. Organisasi pemerintah atau swasta, sosial politik, profesi, dan perserikatan lain memasukkan nilai-nilai Kebudayaan Jawa sebagai kriteria kepemimpinan organisasi sesuai dengan kekhasan organisasi tersebut.

GATI 5: Kebudayaan Jawa adalah benteng penangkal erosi identitas lokal dan nasional.

  1. Pemerintah menyelenggarakan pesta raya budaya Jawa secara periodik yang dapat diintegrasikan dengan hari jadi kota/provinsi.
  2. Pemerintah mengembangkan desa budaya sesuai dengan potensi kekayaan budaya.
  3. Pemerintah memfasilitasi pembentukan dewan kebudayaan daerah.
  4. Pemerintah memfasilitasi dan mendorong generasi muda berkreasi mengembangkan kebudayaan Jawa secara inovatif dan kompetitif.

GATI 6: Kebudayaan Jawa adalah cahaya pemahaman nilai global dalam bingkai nasional.

  1. Setiap orang menjadikan nilai-nilai Kebudayaan Jawa sebagai orientasi sistem pengetahuan.
  2. Pemerintah dan setiap orang memanfaatkan kebudayaan Jawa sebagai cara pandang memahami kebudayaan global dengan penyandingan, pembandingan, penandingan, dan penyaringan.
  3. Pemerintah dan setiap orang memanfaatkan kebudayaan Jawa dalam pembangunan karakter bangsa, peningkatan ketahanan budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  4. Pemerintah dan setiap orang memberikan penghargaan dan insentif kepada pelaku budaya.

GATI 7: Kebudayaan Jawa adalah daya mental spiritual tata pergaulan internasional.

27. Pemerintah menggiatkan diplomasi budaya berbasis kebudayaan Jawa dan kebudayaan lokal lain.

28. Pemerintah maupun perseorangan membanggakan kebudayaan Jawa dan kebudayaan nasional dalam pergaulan internasional.

Wasana

Implementasi SAPTAGATI BUDAYA JAWA tersebut perlu dievaluasi dan direfleksikan terus-menerus pada setiap pelaksanaannya maupun dalam pertemuan khusus. Kongres Kebudayaan Jawa II memandang perlu adanya kongres yang sama pada empat tahun berikutnya. Pada Kongres Kebudayaan Jawa II ini disepakati bahwa Kongres Kebudayaan Jawa III selambat-lambatnya diselenggarakan pada November 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan ridha-Nya. Astu Dirgahayu Kebudayaan Jawa.

Surabaya,

Jumat Pahing, 23 November 2018

Tim Perumus :

Budinuryanta Yohanes (Jawa Timur)

Joko Susanto (Jawa Timur)

Djoko Dwiyanto (Daerah Istimewa Yogyakarta)

Purwadmadi Atmodipurwo (Daerah Istimewa Yogyakarta)

Umawati (Jawa Tengah)

Alamsyah (Jawa Tengah)

 

NB: Foto dari IG  Jokosaryono

In category: Berita
Related Post
no-img
Belajar Melukis di Kampung Seni

SIDOARJO: Komunitas Seni Budaya BrangWetan punya kegiatan baru. Namanya “...

no-img
MENYAPA ANAK YATIM DI PANTI ASUHAN

MEWARNAI Bulan Ramadhan tahun ini Komunitas Seni Budaya BrangWetan mengadak...

no-img
Peringatan Seribu Tahun Prasasti Cane

LAMONGAN: Ini sebuah peristiwa yang sangat langka. Prasasti Cane yang dikel...

no-img
Rekomendasi Seminar Cagar Budaya Penanggungan

Keterangan foto: Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari, menerima hadiah ...

no-img
PELUNCURAN BUKU “TJUK KASTURI SUKIADI SANG NASIONALIS”

SURABAYA: Pemikiran dan gagasan Tjuk Kasturi Sukiadi semoga dapat menjadi t...

no-img
Ketua DPRD: BrangWetan Harus Berkontribusi Bangun Sidoarjo

SIDOARJO: Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman, M.Kes, mengharapkan agar...