ArtikelTerbaru

Omon-omon Soal Dewan Kebudayaan Surabaya

no-img
Omon-omon Soal Dewan Kebudayaan Surabaya

Catatan Henri Nurcahyo

 

DEWAN Kebudayaan Surabaya (DKbS) sudah terbentuk. Setidaknya sudah terpilih ketuanya, Heti Palestina Yunani dan sekretaris Probo Darono Yakti, dalam forum pemilihan internal Rabu (4/3) yang lalu. Pertanyaannya, apakah lahirnya DKbS- untuk membedakan dengan Dewan Kesenian Surabaya (DKS), otomatis mengubur DKS yang sudah eksis secara historis sejak tahun 1971? Atau, DKbS adalah lembaga baru yang sama sekali berbeda dengan DKS? Apakah ini bermakna dualisme?

Heti Palestina menjelaskan, paradigma kerja DKS saat ini berbeda jauh dibandingkan sebelumnya, terutama terkait tugas dan kewenangannya. Dalam konsep baru tersebut, DKS diposisikan sebagai mitra strategis wali kota dalam merumuskan kebijakan kebudayaan. Lembaga ini juga dapat melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap implementasi kebijakan kebudayaan di Kota Surabaya. (https://bongkah.id/05/03/2026/heti-palestina-yunani-terpilih-sebagai-ketua-dewan-kebudayaan-surabaya/)

Menurutnya, DKbS adalah lembaga baru, bukan lembaga lama dengan nama baru, apalagi menggantikan.  DKbS tidak ada head to head dengan lembaga-lembaga sebelumnya.  Kebutuhannya sudah beda. DKS boleh-boleh saja masih tetap ada namun bukan lagi menjadi ranah Pemkot.

Sampai di sini, bisa disimpulkan sementara, bahwa DKbS adalah lembaga baru dan membiarkan DKS “hidup segan mati tak mau”. Bagaimanapun kepengurusan DKS yang sekarang ini (2020 – 2025) sama sekali tidak pernah dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Surabaya. Masa kepengurusannya juga sudah habis sejak tahun 2025.

Dalam posisi yang mengambang itulah maka pada bulan Juni 2022 Pemkot menerbitkan SK tentang pembentukan Dewan Kesenian Surabaya periode 2022 – 2027. Kemudian disusul Musyawarah DKS dan menghasilkan nama Heri Suryanto (Cak Suro) sebagai ketua Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS). “DKS (Dewan Kesenian Surabaya) sudah tidak ada. Kini namanya diganti DKKS (Dewan Kesenian Kota Surabaya),” tulis  https://www.ngopibareng.id/read/habisnya-riwayat-dewan-kesenian-surabaya)

Menurut situs ngopibareng.id, diselenggarakannya musyawarah di kantor Pemkot, dan dikeluarkannya SK Wali Kota tentang Pembentukan DKKS Periode 2022-2007, adalah bukti bahwa Pemkot memiliki keinginan untuk segera membenahi pengembangan kesenian di Surabaya, dengan menggusur Chrisman Hadi, ketua DKS sebelumnya. Bukan hanya Chrisman pribadi yang digusur, tetapi juga institusinya, DKS, yang dibentuk Pemkot Surabaya jaman kepemimpinan Almarhum Soekotjo tahun 1970.

Langkah Pemkot ini patut disayangkan. Alih-alih menyelesaikan persoalan DKS dengan duduk bareng bersama pengurusnya, namun malah menjalankan politik devide et impera dengan mengadu domba antar seniman.

DKS pimpinan Chrisman melawan. DKS mengajukan gugatan terhadap Pemkot Surabaya terkait keabsahan kepengurusannya. Intinya, pada bulan Desember 2022 PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Dewan Kesenian Surabaya (DKS) untuk seluruhnya. Walikota Surabaya pun harus segera melaksanakan pelantikan dan pengesahan Pengurus DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi periode 2020-2024. (https://duta.co/sah-chrisman-menjadi-ketua-2020-2024-seluruh-gugatan-dks-dikabulkan-ptun).

(Catatan: masa kepengurusan yang betul adalah 2020 – 2025, hn)

Pemkot tidak pernah melaksanakan keputusan tersebut. Malah Pemkot mengajukan banding ke PT TUN dan DKS dikalahkan. Bahwa gugatan DKS dinyatakan tidak sah.  DKS melawan karena menganggap putusan tersebut sesat dan mengandung kebohongan. DKS lantas melaporkan ke Mahkamah Yudisial dan Mahkamah Agung, serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Bagaimana hasilnya? Maaf, saya gak tahu.

Sementara proses hukum masih belum mencapai titik akhir, Pemkot membiarkan saja sampai masa kepenguruan DKS habis. Akhirnya Pemkot menginisiasi Musyawarah Kebudayaan Surabaya tanggal 14 Februari 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan Musyawarah Seniman yang biasa dilakukan oleh Dewan Kesenian pada umumnya, pendaftaran peserta Musyawarah Kebudayaan dilakukan secara terbuka melalui tautan instagram. Selain ber-KTP Surabaya, sejumlah syarat dipatok, dan harus membuat esai pendek soal seni budaya Surabaya. Syarat esai inilah yang mempersempit pendaftar.

Pola pendaftaran ini setidaknya menyisihkan like and dislike peserta Musda DK yang selama ini selalu ribut karena semua seniman merasa berhak ikut musyawarah. Pelaksanaan musyawarah dengan pola yang tak lazim (simulasi game) juga membuyarkan blok-blokan peserta. Bahkan Cak Suro yang pernah terpilih jadi kedua DKKS malah gagal masuk menjadi kandidat pengurus.

Benarkah DKS Terkubur?

Tanpa keterlibatan DKS dalam musyawarah kebudayaan maka bisa dipahami bahwa DKbS memang bukan merupakan kelanjutan atau pengganti DKS, melainkan sebagai lembaga yang sama sekali baru. Alih-alih melibatkan DKS, Pemkot malah lebih percaya pada tim yang dibentuk sendiri, yaitu Cak Dullah,  Isa Ansori, Adam, Solikin Amin, dan Kukuh. Andaikata DKS dilibatkan dalam tim tersebut maka hasilnya bisa jadi lain.  Itupun kalau DKS mau.

Dengan demikian terjadilah dualisme DKS, yang satu menyebut Dewan Kesenian Surabaya, satunya Dewan Kebudayaan Surabaya. Celakanya, keduanya sama-sama memilih inisial DKS. Yang satu DKS lama tanpa SK Walikota, DKS yang baru segera akan disahkan dengan SK Walikota dengan kepanjangan Dewan Kebudayaan Surabaya. (Karena itu saya menuliskannya DKbS).

Yang menarik,  karena perannya bersifat konseptual dan strategis, DKbS tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan atau acara secara langsung. Oleh sebab itu, dalam struktur kelembagaan tidak terdapat posisi bendahara. Pihak Disbudporapar pun  menyatakan tidak ada dana hibah untuk DKS. Pertinyiinnyi, trus kalau ada rapat-rapat misalnya, apakah menginduk ke Disbudporapar? Mau berkantor di Disbudporapar ataukah menggusur DKS di Balai Pemuda? Emang berani?

Lha terus, apakah DKbS  hanya menjadi semacam lembaga “Dewan Pertimbangan” Pemkot Surabaya urusan kebudayaan? Mungkin bukan hanya memberi saran, melainkan berhak melakukan pengawasan dan evaluasi. Iya tah? Serius?

DKbS menurut Heti, juga berniat mendorong Pemkot untuk melakukan percepatan pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan yang disusun berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017. Selama ini kita belum tahu pembahasannya sampai mana. Jika terbentur pansus di DPRD ya DKeb harus segera melakukan audensi dengan DPRD sekalian memasukan poin-poin penting untuk dimasukkan dalam Perda. Dalam audensi itu sekaligus menyatukan cara pandang DPRD terhadap DKeb dalam tata kelola kota sehingga keterlibatan DKeb diperhitungkan baik di legislatif dan eksekutif.

Sungguh mulia sekali kalau memang bisa seperti itu. Kalau bisa….  Eh, apakah itu tidak termasuk “menyelenggarakan kegiatan” yang tidak diperkenankan?

Satu lagi, DKbS katanya tidak mendapat dana hibah. Apakah kemudian personalnya mendapatkan gaji bulanan? Dengar-dengar saat musyawarah ada pertanyaan: “Apakah saudara bersedia tidak mendapat honor?” Ini jelas pertanyaan jebakan.  Mau dijawab “tidak bersedia,” dikira materialistis. Dijawab “bersedia,” itu namanya menerima kezaliman. Bandingkan dengan Dewan Pendidikan, Dewan Lingkungan Hidup, Komisi Informasi Publik, dan sejumlah lembaga sejenisnya. Mereka semua punya anggaran jelas, dan personalnya digaji.

Sekarang, bagaimana sikap DKS dengan adanya Dewan Kebudayaan Surabaya? Ketika saya tanyakan ini kepada Chrisman Hadi, dijawab dengan rekaman video lama yang sudah diunggah ke kanal Hispran di Youtube 28 April 2023. Ini tanggapan soal pembentukan DKKS dulu, bukan soal Dewan Kebudayaan. “Itu statemenku,” tegas Chrisman via WA ke saya (6/3/26).

Jika seperti itu, apakah DKS tetap akan menggugat Pemkot sebagaimana ketika dibentuk DKKS? Kebetulan Chrisman Hadi memang pengacara. Juga sudah menunjuk kuasa hukum, Hadi Pranoto, yang siap berdiri paling depan melawan Pemkot. Urusan gugat menggugat ini sudah jadi pekerjaan mereka.

Boleh-boleh saja DKS kembali melayangkan gugatan terhadap lahirnya DKbS. Ini akan jadi drama baru yang bakal berlangsung lama. Sementara itu DKS sudah habis masa kepengurusannya, tidak ada musda pergantian pengurus, bahkan sudah sejak tahun 2020 DKS tidak lagi memiliki legitimasi hukum. Yang jelas, kalau betul kewenangan DKbS sebagaimana yang disampaikan Heti di atas, maka sebetulnya itu hanya sebagian dari kewenangan DKS secara keseluruhan. Dengan kata lain, DKbS hanya mengambil sebagian tugas DKS.

Yang masih dibanggakan selama ini adalah legitimasi historis. Bahwa sejak lahir tahun 1971 DKS sudah bercokol di kompleks Balai Pemuda. Sementara Bengkel Muda Surabaya (BMS) juga memiliki hak historis yang sama. Maka dari itu ketika Pemkot hendak mengusir mereka dari Balai Pemuda, sebagaimana KNPI yang sekarang entah berkantor di mana, kalangan seniman melawan bersamaan dengan unjuk rasa dibongkarnya Masjid As Sakinah dan rencana dibangun gedung DPRD Kota Surabaya 8 tingkat di lahan Balai Pemuda.

Silakan cek jejak digitalnya. Waktu itu saya membuat petisi online menolak dibangunnya gedung DPRD Kota Surabaya di halaman Balai Pemuda. https://www.ngopibareng.id/read/petisi-pindahkan-gedung-dprd-kota-surabaya-4440219.

Ketika Pemkot gagal menggusur DKS dan BMS, yang ikut merasakan berkahnya adalah Sanggar Merah Putih (SMP), yang tahu-tahu menjadikan eks Galeri 66 menjadi sekretariat panitia Pasar Seni Lukis Indonesia (PSLI) dan kemudian menjadi sekretariat sanggar. Dan sekarang dimanfaatkan sebagai Galeri Merah Putih. Ya untungnya mereka. Rejeki anak sholeh….. !!

Jadi, bagaimana solusinya? Menurut saya, biarkan saja DKS seperti sekarang ini. Waktu yang akan membuktikan apakah eksistensinya bisa berjalan lama. Kenyataannya, yang membuat kompleks Balai Pemuda menjadi ramai dengan aktivitas kesenian selama ini adalah DKS, BMS, SMP, dan belakangan muncul Forum Pegiat Kesenian Surabaya (FPKS). Termasuk, komunitasnya Heru dengan aktivitas latihan biolanya. Dan juga kalangan pelukis yang suka melukis on the spot. Dan lain-lain.

Kalau toh mereka memang bisa eksis tanpa SK Pemkot dan tanpa dana hibah, ya itu justru bukti ketahanan mereka dalam berkegiatan budaya. Pemanfaatan fasilitas Balai Pemuda untuk mereka itu saja sudah merupakan kontribusi Pemkot yang sangat berarti. Dengan demikian Balai Pemuda menjadi oase seni budaya yang bermakna. Jangan lagi gunakan pendekatan hukum buat mengusir mereka. Bakal ada unjuk rasa jilid dua.

Sementara itu kalau betul DKbS lebih bergerak di ranah kebijakan, ya biar saja. Justru saling melengkapi dengan DKS, BMS, SMP, FPKS, dan lain-lainnya.

Ketika artikel ini saya bagikan di fesbuk, ada komentar menarik oleh Jil P Kalaran: “Pesanku, heti dan teman-teman pengurus dewan kebudayaan jangan mau diadu-domba oleh pemkot (disbudporapar) untuk urusan dewan kesenian. Biarkan saja pemkot yang ngurusin sampai tuntas.”

Wis dowo rek. Gak kerasa. Sepurane nek ada yang salah. (*)

 

Catatan: artikel ini saya revisi sedikit hari Sabtu, pukul 03.38 WIB

In category: ArtikelTerbaru
Related Post
no-img
Omon-omon Soal Dewan Kebudayaan Surabaya

Catatan Henri Nurcahyo   DEWAN Kebudayaan Surabaya (DKbS) sudah terben...

no-img
KARAWITAN KAMPUNG BURENGAN

Gending-gending Karawitan mengalun syahdu dari sebuah rumah sederhana berna...

no-img
Tiga Wartawan Senior Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat  

Jakarta: Menandai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Persatuan Warta...

no-img
ANEKDOT SENIMAN AMANG RAHMAN JUBAIR

Judul Buku          : ANEKDOT SENIMAN AMANG RAHMAN JUBAIR Penulis ...

no-img
RESOLUSI TAHUN 2026 KOMUNITAS BRANGWETAN

MENJELANG tutup tahun 2025 Komunitas Seni Budaya BrangWetan menyelenggaraka...

no-img
“Payau” Iwan Yusuf, Antara Imajinasi dan Ingatan

Catatan Henri Nurcahyo   IWAN YUSUF menggelar pameran tunggal di ruang...

  • 5,517
  • 104