Dewan Kesenian yang Terus Mengambang
OLEH HENRI NURCAHYO
Dewan Kesenian Surabaya (DKS) sedang bergolak. Masa kepengurusan habis, pergantian pengurus melalui Musyawarah Seniman namun hasilnya tidak diakui Pemkot Surabaya. Sementara Dewan Kesenian Jawa Timur (DK Jatim) juga sudah ada pergantian pengurus melalui Musda juga, tetapi hingga kini tidak ada kabar pengukuhan melalui Surat Keputusan Gubernur. Mengapa selama ini Dewan Kesenian selalu cenderung bermasalah?
Sebagaimana mayoritas Dewan Kesenian lainnya, DK Jatim dipimpin oleh seorang ketua umum dan dibantu beberapa ketua bidang. Namun dalam Musda yang diselenggarakan di Sidoarjo (25–27 Juni 2019) memutuskan kepemimpinan berbentuk Presidium sebanyak 7 (tujuh) orang ketua. Hingga tulisan ini dibuat belum ada tanda-tanda mendapatkan SK Gubernur dan dikukuhkan dalam sebuah acara seremonial.
Secara formal di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur sudah terdapat Dewan Kesenian. Tetapi ada yang tinggal nama saja. Ada yang tetap berkegiatan meski tidak punya legalitas, juga sebaliknya, legal tapi mati suri. Ada yang legal dan berkegiatan tapi tidak berdampak ke seniman. Barangkali memang begitulah manakala seniman diwadahi dalam lembaga yang eksistensinya tergantung kebaikan penguasa setempat.
Keberadaan Dewan Kesenian Jawa Timur (DK Jatim) di tingkat provinsi tidak otomatis ada hubungan hirarkis dengan DK di Kab/Kota. Hanya bersifat koordinasi. Uniknya, pemilihan ketua DK Jatim dilakukan dengan cara pemungutan suara dari masing-masing wakil DK Kab/Kota. Pernah ada gagasan membentuk DK Nasional, sempat pertemuan di Papua, tapi tidak menghasilkan keputusan.
Lantas, apa dasar hukum tentang Dewan Kesenian? Produk hukum sering dikutip terkait DK ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 5-A Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Rudini. Salah satu isinya berbunyi: “Menginstruksikan Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia, untuk: (1) Bagi Daerah yang belum mempunyai dewan kesenian agar membentuk Dewan Kesenian yang keanggotaannya terdiri antara lain unsur seniman, budayawan, pakar seni dan tokoh-tokoh di bidang seni budaya serta unsur-unsur yang mewakili instansi terkait.” Entahlah, mengapa Kemendagri mengurusi Dewan Kesenian. Bukan Kemendikbud.
Inmendagri tersebut juga nampaknya tidak ditindaklanjuti di tingkat bawah. Apakah ada produk hukum di tingkat provinsi/kab/kota (Perda, Pergub/Perbup/Perwakot) yang mewajibkan harus ada Dewan Kesenian? Meskipun, kepengurusan DK dikukuhkan oleh Kepala Daerah setempat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah disertai dengan item yang menyebutkan bahwa kegiatan operasionalnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pernah Pemkab menolak memberi dana hibah kepada DK dengan alasan DK dianggap tidak berbadan hukum. Lantas ada yang menyiasati membuat akte notaris sebagai Perkumpulan. Ini malah menyalahi karena, “dalam Hukum Tata Negara ada azas hukum: Nama-nama lembaga yang merupakan Domain Publik tidak boleh dibawa ke ranah hukum privat,” ujar Chrisman Hadi, ketua DKS yang juga pengacara itu.
Lantas, apakah dengan adanya UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan akan menyelesaikan masalah ini? Tidak ada kejelasan, sebab dalam UU itu sama sekali tidak disebutkan peranan lembaga kesenian, apalagi yang secara spesifik menyebut Dewan Kesenian.
Keberadaan Dewan Kesenian selama ini sangat tergantung dari kebaikan Kepala Daerah setempat dan hubungan baiknya dengan seniman. Bahwasanya di setiap daerah (harus) ada Dewan Kesenian, itu hanya soal kebiasaan belaka. Karena DK bukan lembaga nonstruktural sebagaimana Komisi Pendidikan, Komisi Penyiaran Publik, Komisi Perlindungan Anak dan sebagainya. Padahal DK sudah ada jauh lebih dulu dibanding lembaga-lembaga tersebut.
Bagaimana kondisinya sekarang ini? DK Kota Kediri sudah habis masanya, belum ada pergantian kepengurusan. Hal semacam ini terjadi di kota-kota lain, diantaranya DK Kota Mojokerto, Bangkalan, Sampang dan Pamekasan serta DK Kab. Kediri. Sedangkan DK Kabupaten Malang yang sudah habis kepengurusannya sejak tahun 2018 kini sedang menyiapkan Musda. Kebetulan ketuanya menjadi Direktur PDAM di Pemkot Malang.
Menurut Peni Priyono, Dewan Kesenian Kota Probolinggo tidak pernah disahkan oleh Walikota. Nggak masalah. Tetap jalankan program, diskusi, memberi saran pada pemerintah, mendampingi sanggar yang mau, mengembangkan kesenian daerah, merambah kesenian pelajar dan masyarakat, dan tetap bernama Dewan Kesenian Kota Probolinggo meskipun ada seniman yang tidak suka tapi masih banyak yang suka.
Meski sama-sama Probolinggo, kondisi ini berseberangan 180 derajat dengan DK Kabupaten Probolinggo. Informasi dari Edy Gemblung, wakil ketua DK Kab Probolinggo, “tahun ini DK Kab Probolinggo mengajukan anggaran Rp 500 juta dan Alhamdulillah lancar. Setahun terbagi dalam 6 kegiatan,” ujarnya. Bahkan, pada tahun ini juga telah dibangunkan Gedung Kesenian dan kantor DK dengan anggaran Rp 1.7 M. Tahap pertama sudah selesai, kini diteruskan tahap kedua.
Nama dan Mitra Kerja
Namanya pun berbeda-beda. Kabupaten Pasuruan menyebut dengan nama Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan (DK3P), juga Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Madiun (DK3M), sementara di Kota Malang, ada Dewan Kesenian Malang (DKM), tapi juga ada Komite Kebudayaan Kota Malang (K3M) yang sepertinya juga sama-sama tidak jalan. Kota Pasuruan juga membentuk (mengalihkan nama menjadi) Dewan Kebudayaan Kota Pasuruan.
Dewan Kesenian yang seharusnya menjadi mitra kerja pemerintah, ternyata ada yang menjabat ketua malah eksekutif sendiri. DK Trenggalek contohnya, ketua umumnya adalah Bupati Trenggalek.
Dewan Kesenian yang masih aktif dengan dukungan pemerintah antara lain DK Kota Madiun (DK3M) dengan ketua Hery Sem (2019-2024), DK Tuban dengan ketua Joko Wahono (2017-2021). Juga DK Bondowoso dengan ketua Budiamin (2018 – 2021) dan DK Kabupaten Probolinggo (Dekapro) yang diketuai oleh putera Bupati sendiri sehingga dana terjamin lancar.
Di Jember lain lagi. Menurut Dr. Ikwan Setiawan, Dewan Kesenian Jember sampai 2021 diketuai Dr. Eko Suwargono, M.Hum, kondisinya aktif terus bergerak menemani para seniman rakyat. Membuat beberapa event bersama. Dana gotong-royong karena DeKaJe tidak mendapatkan anggaran dari Pemkab.
“Tapi seandainya DeKaJe mau mendukung Proyek Identitas Padhalungan…mungkin ya dikasih anggaran. Itu saja kok masalahnya. Karena Bupati sudah terlanjur membuat proyek identitas itu.. Tapi ternyata DeKaJe menolak karena tidak sesuai dengan realitas budaya di masyarakat,” kata Ikhwan.
“Yo untunge DeKaJe iku beberapa penguruse dosen dadi iso ubet meskipun tidak dikasih anggaran,” tambahnya.
Hal yang senada dikabarkan oleh Endro Wahyudi, ketua DK Pacitan (2015-2020), bahwa DK Pacitan tidak bergantung penuh pada pemerintah, juga tidak tunduk pada hegemoni pemerintah lokal. Program masih konsen mendampingi sanggar-sanggar agar terlibat secara aktif dalam pemberdayaan kesenian genre apa saja, yang berbasis pada kearifan lokal. DKP tetap terbuka untuk sinergis dengan pemerintah lokal menyangkut kesenian jika dipandang memiliki kepentingan yang selaras dalam pengembangan gerakan seni ataupun budaya di Pacitan.
Anggaran DKP berasal dari program Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan. Artinya asal anggaran dipihak-ketigakan lewat Dinas Pendidikan, Bidang Kebudayaan. Dan juga belum tentu anggaran turun dengan pasti tiap tahunnya. Selain itu anggaran, sebagian juga berasal dari kantong pengurus sendiri. DKP juga bersinergis dengan komunitas dan forum-forum kesenian lokal untuk bergerak. Dan tidak peduli, terakui atau tidak oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan DKP, tetapi tetap jalan sesuai fungsinya dan sesuai dengan kemampuan DKP sendiri.
Jadi bagaimana seharusnya? Ketua DKS, Chrisman Hadi, mengusulkan agar ada pembaruan dasar hukum mengenai Dewan Kesenian oleh Kemendikbud yang lebih berkepentingan, bukan Kemendagri. Kalau toh masih belum dibuat di tingkat pusat, Jatim bisa mendahului sebagaimana zaman Pakde Karwo membuat Perda Pelayanan Publik yang kemudian diadopsi secara nasional. Analog dengan hal ini, seharusnya ada Perda Dewan Kesenian, jangan hanya Peraturan Gubenur/Bupati/Walikota yang dapat diganti seiring dengan pejabatnya.
Terkait dengan dasar hukum, ternyata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian. Pada Bab II Pasal 2 Ayat 2.b. Nomor 3 tertulis: “Cakupan organisasi sebesar 34% sampai tahun 2014 adalah pemerintahan provinsi atau pemerintahan kabupaten/kota minimal melaksanakan 2 (dua) bentuk organisasi dari 3 (tiga) kategori bentuk organisasi.” Dalam penjelasannya disebutkan, bahwa 3 (tiga) katagori bentuk organisasi itu adalah: 1. Organisasi struktural yang menangani kesenian; 2. Lembaga/Dewan Kesenian; 3. Khusus Pemerintahan Provinsi Membentuk Taman Budaya sebagai UPT yang menangani kesenian.
Apakah peraturan tersebut masih berlaku? Hal ini bisa dibaca bahwa pada tahun 2014 itu pemerintah daerah ditargetkan untuk membentuk minimal 2 (dua) dari 3 (tiga) bentuk organisasi. Dan karena bentuk ketiga adalah Taman Budaya berarti hanya menjadi kewajiban pemerintah provinsi. Jadi kalau sampai hari ini masih ada daerah yang belum membentuk Dewan Kesenian berarti daerah itu ketinggalan zaman.
Yang jelas, ada atau tidak ada Dewan Kesenian, beberapa komunitas seniman mampu eksis dengan berbagai kegiatannya dengan upayanya sendiri menggali dana, termasuk langsung dari pemerintah pusat. Tulungagung contohnya. Jadi, apakah kondisi mengambang tidak jelas seperti selama ini masih akan terus berlanjut? Sampai kapan?
Sebagaimana pertanyaan yang dilontarkan Aris Setiawan ysng dimuat di Jawa Pos (30/6/19),” Saat keterbukaan informasi, kebebasan dalam berekspresi menjadi kenyataan yang tak dapat dielakkan. Masih pentingkah dewan kesenian dikala lembaga-lembaga kebudayaan nonprofit lain muncul dan bertebaran di mana-mana?”
(Henri Nurcahyo, Ketua Komunitas Seni Budaya BranGWetaN)