Ludruk Gabungan Sosialisasikan UU Pemajuan Kebudayaan
MALANG: Sosialisasi produk hukum dapat dilakukan melalui pertunjukan kesenian. Itulah yang dilakukan oleh Ludruk Gabungan dalam lakon “Laskar Wetan” di Taman Krida Budaya (TKB) Jawa Timur di Jalan Sukarno Hatta, Malang, Jumat (8/12). Pergelaran yang memainkan naskah Heri Lentho ini dimaksudkan untuk sosialisasi Undang Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pergelaran ini digarap oleh sutradara Haryanto (Surabaya) dengan para pemain ludruk senior yang terdiri dari Hengki Kusuma (Surabaya), Sabil, Marsam (Malang), Memed (Mojokerto), Nono (Jombang) dan Proborini (Gresik). Peran dagelan dilakukan oleh Agus Kuprit dan Cak Tawar (Sidoarjo), Remo dibawakan oleh Sandhidea Cahyo N dan Firdaus Zulkarnaen, keduanya dari Malang. Sedangkan Kukuh Setyo Budi bertindak sebagai penata musik. Kebanyakan mereka memang berasal dari kelompok Ludruk RRI Surabaya, didukung para seniman dari Malang, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Jombang.
Sebagaimana biasa, pertunjukan ludruk dimulai dengan tari Remo oleh penari muda berbakat Sandhidea. Usai menari dengan bagus, diluar kelaziman ludruk konvensional, tiba-tiba muncul pemain lain yang menilik busananya seperti hendak menari Remo juga, namun ternyata beradu dialog dengan penari remo sebelumnya. Di sinilah terjadi percakapan perihal pentingnya Undang-Undang Kebudayaan yang disampaikan dalam percakapan kocak dan juga kidungan.
Babak berikutnya adalah Dagelan atau Lawak yang dibawakan dengan kompak oleh pasangan Agus Kuprit dan Cak Tawar. Mereka memang pelaku ludruk senior dari RRI Surabaya yang kemudian memisahkan diri dan mendirikan kelompok ludruk baru. Celoteh-celoteh lucu mereka langsung disambut tawa berulangkali dari penonton yang berjejal hingga duduk lesehan di depan panggung.
Pada saat itulah maka dihadirkan Ir. H. Ridwan Hisyam, anggota DPR RI yang sekaligus ketua Pokja UU Pemajuan Kebudayaan yang dalam pertunjukan ini diposisikan sebagai narasumber. Politikus asal Jawa Timur daerah pemilihan Malang ini lantas menjelaskan apa itu hakekat UU Pemajuan Kebudayaan. Bahwa yang namanya kebudayaan itu bukan hanya kesenian. Perjuangan untuk melahirkan UU ini sudah melampaui serentetan perdebatan panjang bertahun-tahun selama tiga periode (15 tahun) sehingga akhirnya disyahkan pada bulan April tahun 2017 yang lalu. Sedemikian rumitnya pengesahan UU ini, menurut Ridwan, sampai harus mengganti nama hingga 10 (sepuluh) kali. Dengan adanya payung hukum inilah dapat dilakukan banyak hal termasuk anggaran kegiatan kesenian dan kesejahteraan seniman.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Pustanto dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI ketika menyampaikan sambutan sebelum pergearan dimulai. Bahwa UU Kebudayaan ini merupakan amanah dari UUD 1945 pasal 32 dimana diperintahkan untuk memajukan kebudayaan nasional. Perjuangan yang dirintis oleh Komisi X DPR RI bersama stake holder yang lain akhirnya UU ini dapat terwujud. Meski demikian ada tugas-tugas berikutnya yang harus dilakukan adalah menyusun pokok-pokok pikiran di daerah hingga strategi kebudayaan tingkat nasional.
Pertunjukan kemudian mengalir lancar dan penuh gelak tawa karena peran pelawak juga sekaligus menjadi pemain inti sehingga mampu mengocok perut penonton sepanjang pertunjukan.
Dalam format seperti inilah maka aspek cerita menjadi tidak terlalu mengikat jalannya pertunjukan. Apalagi para pemain adalah pelaku ludruk senior yang sudah kenyang pengalaman panggung. Improvisasi menjadi andalan utama mereka sehingga pertunjukan terasa segar.
Sementara inti ceritanya sebetulnya sederhana saja, yaitu mengenai perjuangan rakyat melawan pasukan Belanda yang tidak rela Indonesia merdeka. Namun selalu ada saja mereka yang dengan teganya menjadi pengkhianat bagi bangsa sendiri. Di sinilah terjadi perdebatan perihal apa sebetulnya yang dituju dalam memperjuangkan negeri ini, demi bangsa dan rakyat ataukah demi perut sendiri. (hnr)